Pembinaan dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP), mempunyai tugas pokok melaksanakan pengujian laboratorium, menerbitkan sertifikat mutu hasil perikanan, melakukan pengawasan laboratorium unit pengolahan ikan milik swasta, memonitoring penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu (PMMT) pada unit pengolahan perusahan perikanan, melakukan pembinaan kepada nelayan dan pengolah ikan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pembinaan dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) mempunyai fungsi :
a. melaksanakan pengujian laboratorium secara organoleptik, kimiawi dan mikrobiologi;
b. pemberian sertifikasi mutu hasil perikanan;
c. melakukan pemantauan, penilaian serta bimbingan dan mengawasi laboratorium unit pengolahan ikan milik swasta;
d. memonitoring penerapan program manajemen mutu terpadu pada unit pengolahan perikanan;
e. melaksanakan pembinaan kepada nelayan petani ikan, serta pengolahan ikan dalam melakukan diversifikasi olahan; dan
f. pengelolaan urusan ketatausahaan.