dkp.papua.go.id 0967-542154 Senin, 11 Nopember 2024 06:13

UPT PPMHP Biak

Pembinaan dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP), mempunyai tugas pokok melaksanakan pengujian laboratorium, menerbitkan sertifikat mutu hasil perikanan, melakukan pengawasan laboratorium unit pengolahan ikan milik swasta, memonitoring penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu  (PMMT) pada unit pengolahan perusahan perikanan, melakukan pembinaan kepada nelayan dan pengolah ikan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.

 


Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pembinaan dan Penerapan Mutu Hasil Perikanan (PPMHP) mempunyai fungsi :

a.      melaksanakan pengujian laboratorium secara organoleptik, kimiawi dan mikrobiologi;

b.    pemberian sertifikasi mutu hasil perikanan;

c.     melakukan pemantauan, penilaian serta bimbingan dan mengawasi laboratorium unit pengolahan ikan milik swasta;

d.    memonitoring penerapan program manajemen mutu terpadu pada unit pengolahan perikanan;

e.     melaksanakan pembinaan kepada nelayan petani ikan, serta pengolahan ikan dalam melakukan diversifikasi olahan; dan

f.      pengelolaan urusan ketatausahaan.

 


  1. Sub Bagian Tata Usaha, mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program dan laporan.
  2. Seksi Pengujian Mutu, mempunyai tugas pokok melakukan pengolahan dan pengujian laboratorium secara organoleptik, kimiawi, mikrobiologi terhadap bahan baku, bahan pembantu, bahan tambahan dan produk akhir hasil perikanan serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.
  3. Seksi Peragaan, mempunyai tugas pokok melakukan uji coba dan kaji terap penggunaan peralatan, penanganan dan pengolahan hasil perikanan, melakukan pengenalan peralatan teknik pengolahan produk akhir hasil perikanan dan penanganan hasil akhir dan melakukan diversifikasi usaha serta melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala UPTD.