dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 04:39

Tugas Pokok dan Fungsi

(1) Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan Urusan Pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas
Pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
(2) Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang kelautan dan perikanan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kelautan dan perikanan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelautan dan perikanan;
d. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
e. pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis; dan
f. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur terkait
dengan tugas dan fungsinya.
(3) Dinas, terdiri atas :
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat;
c. Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan;
d. Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan;
e. Bidang Pengelolaan Ruang Laut;
f. Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan;
g. Unit Pelaksana Teknis Daerah; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.