dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 07:53

Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap


a.      menyusun rencana kerja Seksi;

b.      menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap;

c.       menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan wilayah pengelolaan perikanan tangkap;

f.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan identifikasi potensi perikanan tangkap;

g.      melaksanakan penyiapan bahan dan menganalisis penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan serta pemasangan rumpon di wilayah 12 (dua belas) mil;

h.   melaksanakan penyiapan bahan, kajian, harmonisasi dan evaluasi berkenaan dengan teknologi alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan dalam rangka pengendalian sumber daya ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap dalam pengelolaan sumber daya ikan

j.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.    melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan izin pengadaan kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

l.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan buku kapal perikanan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga   puluh) GT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan Surat Izin Pemasangan Rumpon di wilayah 12 (dua belas) mil sesuai dengan     ketentuan peraturan perundang-undangan;

n.      melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap;

o.       melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

p.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan.