a.
menyusun rencana kerja Seksi;
b.
menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap;
c.
menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap;
d. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan penangkapan ikan di wilayah laut sampai dengan 12 (dua
belas) mil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyusunan wilayah pengelolaan perikanan tangkap;
f.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan identifikasi potensi perikanan tangkap;
g.
melaksanakan penyiapan bahan dan menganalisis
penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan serta pemasangan rumpon di
wilayah 12 (dua belas) mil;
h. melaksanakan penyiapan bahan, kajian, harmonisasi
dan evaluasi berkenaan dengan teknologi alat penangkapan ikan dan alat bantu
penangkapan dalam rangka pengendalian sumber daya ikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
i.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap dalam pengelolaan
sumber daya ikan
j.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan Surat Izin Usaha
Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal
Pengangkut Ikan (SIKPI) dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30
(tiga puluh) GT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan izin pengadaan
kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan dengan ukuran di atas 10
(sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
l. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan buku kapal
perikanan dengan ukuran di atas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh)
GT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyiapan rekomendasi teknis terhadap penerbitan Surat Izin
Pemasangan Rumpon di wilayah 12 (dua belas) mil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
n.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan perikanan
tangkap;
o.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
p.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan.