dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 05:18

Seksi Pengawasan Perikanan Tangkap, Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil


Tugas dan Fungsi : 

a.        menyusun rencana kerja Seksi;

b.       menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan perikanan;

c.         menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

d.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penghimpunan, penyusunan, pengelolaan,

       pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi dan data kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.         melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pemanfaatan izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi,

        izin lokasi perairan pesisir, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bio teknologi laut, izin wisata bahari, izin

        pemanfaatan air laut selain energi, izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)

        sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.           melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil;

g.         melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pengelolaan sumber daya kelautan

       dan perikanan yang terjadi sampai dengan 12 (dua belas) mil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.        melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan perikanan;

i.           melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

j.           melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.