Tugas dan Fungsi :
a. menyusun rencana kerja Seksi;
b. menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan perikanan;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
d. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penghimpunan, penyusunan, pengelolaan,
pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi dan data kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pemanfaatan izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi,
izin lokasi perairan pesisir, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bio teknologi laut, izin wisata bahari, izin
pemanfaatan air laut selain energi, izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
g. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pengelolaan sumber daya kelautan
dan
perikanan yang terjadi sampai dengan 12 (dua belas) mil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
h. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan
perikanan;
i. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.