a.
menyusun rencana kerja Seksi;
b.
menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan
budidaya;
c.
menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan sarana dan prasarana perikanan tangkap budidaya;
d.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan provinsi yang
memenuhi standar nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan yang memenuhi
standar nasional;
f.
melaksanakanpengelolaan pelabuhan perikanan
provinsi yang memenuhi standar nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
g.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan provinsi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h.
melaksanakan penyiapan dukungan pembangunan dan
pengelolaan pelabuhan perikanan pada wilayah perbatasan dengan negara lain;
i.
melaksanakan kebijakan pembuatan alat penangkapan
ikan;
j.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyiapan prasarana perikanan tangkap dan budidaya sesuai dengan
kewenangan daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara
lain lahan dan air, saluran pengairan, jalan produksi, jaringan listrik dan
telekomunikasi, instalasi penanganan limbah; serta tempat penyimpanan,
penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan;
k.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyiapan sarana perikanan budi daya sesuai dengan kewenangan
daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara
lain pakan, obat ikan, geoisolator, pupuk, alat permanen, kapal pengangkut ikan
hidup hasil budi daya, bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, pompa air,
kincir, dan keramba jaring apung;
l.
melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi
penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan
ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
m.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan fasilitasi penyaluran bantuan prasarana dan sarana perikanan budi
daya tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
n.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang
Baik (CPPIB) untuk perusahaan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi;
o.
melaksanakan penyiapan bahan pengendalian dan
pengawasan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap dan budidaya yang
usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
p.
melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengendalian
dan pengawasan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap dan budidaya yang
usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
q.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan
budidaya;
r.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
s.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan