dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 04:11

Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap dan Budidaya


a.    menyusun rencana kerja Seksi;

b.   menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya;

c.    menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan sarana dan prasarana perikanan tangkap budidaya;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.    melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyediaan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan provinsi yang memenuhi standar nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan yang memenuhi standar nasional;

f.      melaksanakanpengelolaan pelabuhan perikanan provinsi yang memenuhi standar nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g.    melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan lokasi pembangunan pelabuhan perikanan provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.   melaksanakan penyiapan dukungan pembangunan dan pengelolaan pelabuhan perikanan pada wilayah perbatasan dengan negara lain;

i.      melaksanakan kebijakan pembuatan alat penangkapan ikan;

j.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan prasarana perikanan tangkap dan budidaya sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan antara lain lahan dan air, saluran pengairan, jalan produksi, jaringan listrik dan telekomunikasi, instalasi penanganan limbah; serta tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin dan/atau pembekuan;

k.    melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan sarana perikanan budi daya sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pakan, obat ikan, geoisolator, pupuk, alat permanen, kapal pengangkut ikan hidup hasil budi daya, bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya, pompa air, kincir, dan keramba jaring apung;

l.      melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Hidup Hasil Pembudidayaan Ikan ukuran 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

m. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi penyaluran bantuan prasarana dan sarana perikanan budi daya tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

n.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sertifikasi Cara Pembuatan Pakan Ikan yang Baik (CPPIB) untuk perusahaan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;

o.    melaksanakan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap dan budidaya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;

p.   melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sarana dan prasarana usaha perikanan tangkap dan budidaya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;

q.   melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan sarana dan prasarana perikanan tangkap dan budidaya;

r.     melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

s.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan