dkp.papua.go.id 0967-542154 Kamis, 21 Nopember 2024 15:21

Seksi Pengelolaan Ruang Laut Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

             

              Tugas dan Fungsi :

a.         menyusun rencana kerja Seksi;

b.        menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

c.         menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

d.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP3K);

e.         melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RPWP3K);

f.         melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Aksi

       Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP3K);

g.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan

       jasa maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.        melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

i.          menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

j.           menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

k.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

l.           melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.