dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 04:39

Seksi Pembinaan Mutu dan Pengolahan Hasil Perikanan


Tugas dan Fungsi :

a.    menyusun rencana kerja Seksi;

b.   menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;

c.    menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;

e.  melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanan pengembangan dan penerapan standar mutu produk kelautan dan

    perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;

f.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama peningkatan nilai tambah komoditas kelautan dan

   perikanan sesuai kewenangan Pemerintah   Provinsi;

g.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama diversifikasi produk kelautan

    dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;

h.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;

i.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyediaan layanan pengujian mutu dan keamanan pangan produk perikanan;

j.      melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;

k.    melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

l.      melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan.