Tugas dan Fungsi :
a.
menyusun rencana kerja Seksi;
b.
menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan
perikanan;
c.
menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
d. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
e. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanan pengembangan dan penerapan standar mutu produk kelautan dan
perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
f. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama peningkatan nilai tambah komoditas kelautan dan
perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
g. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama diversifikasi produk kelautan
dan
perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
h.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar mutu dan
diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
i.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyediaan layanan pengujian mutu dan keamanan pangan produk
perikanan;
j.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk
kelautan dan perikanan;
k.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
l.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan
Kelautan.