dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 03:50

Seksi Pengelolaan Konservasi


Tugas dan Fungsi :

a.    menyusun rencana kerja Seksi;

b.   menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;

c.    menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;

d.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K);

e.    melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan;

f.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan;

g.    melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi kawasan konservasi perairan;

h.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikan meliputi konservasi eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan serta konservasi perairan;

i.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati;

j.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi kelautan tingkat Provinsi dengan memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k.    melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;

l.      melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi;

m. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.