Tugas dan Fungsi :
a. menyusun rencana kerja Seksi;
b. menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;
c. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pengelolaan konservasi;
d. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP3K);
e. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi
perairan;
f.
melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi
perairan;
g. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan rehabilitasi kawasan konservasi perairan;
h. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikan meliputi konservasi
eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan serta konservasi
perairan;
i. melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati;
j. melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi
kelautan tingkat Provinsi dengan memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan
konservasi;
l. melaksanakan
monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi;
m. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang
Laut.