PPID

(Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)

Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Papua, meliputi :

Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;

Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik;

Informasi publik yang tersedia setiap saat;

Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;

Informasi publik yang diumumkan secara berkala;

Informasi publik yang dikecualikan.