dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 08:46

Sejarah


Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua merupakan salah satu dinas yang terbentuk di Propinsi Irian Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1999 tentang Pembentukan Otonomi Irian Barat dan Kabupaten- kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 tentang Perubahan nama Propinsi Irian Barat menjadi Irian Jaya dan Dinas Kelautan dan Perikanan masih sebagai seksi perikanan darat dan laut yang bergabung dengan Dinas Pertanian Daerah Tingkat Propinsi Irian Jaya.

Tahun 1985 seksi perikanan darat dan laut terpisah dari Dinas Pertanian menjadi Dinas Perikanan tersendiri, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan. Tahun 2001 Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengalami perubahan nama dari Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya menjadi Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua berdasarkan UU RI No 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Dengan demikian Dinas Perikanan dan Kelautan Propinsi Irian Jaya mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi irian Jaya Nomor 2 Tahun 2001 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah, maka pada tahun 2008 Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua, dengan susunan organisasi 1 (satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat denga 4 (Empat) Sub Bagian dan 5 (lima) Bidang dengan 14 (empat belas) seksi dan 4 (empat)  Unit Pelaksana Teknis  Daerah ( UPTD).

Seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terus mengalami perubahan-perubahan organisasi, maka Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Papua mengalami perubahan organisasi menjadi Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Papua berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 12 tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas- Dinas Daerah Provinsi Papua, maka Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua dengan susunan Organisasi 1(satu) Kepala Dinas, 1 (satu) Sekretariat dengan 3 (tiga) Sub Bagian, 4 (empat) Bidang dengan 12 (dua belas) Seksi dan 6 (enam) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur Papua Papua Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua.

Dibentuknya organisasi dan tata kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui Peraturan Daerah Provinsi Papua tersebut adalah merupakan wujud nyata dari konsistensi Pemerintah Provinsi Papua untuk melaksanakan tugas-tugas umum Pemerintahan dan pembangunan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Berdasarkan analisis dokumen data pegawai, Tahun 2010 hingga tahun 2014 jumlah Pegawai Negeri Sipil Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua telah mencapai 133 orang yang tersebar di Dinas Induk dan UPTD.