dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 07:16

Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya


a.      menyusun rencana kerja Seksi;

b.      menyiapkan bahandan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budidaya;

c.       menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budidaya;

d.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih ikan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.      melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan budi daya sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain tempat penampungan ikan hidup, tempat pengolahan ikan, peralatan pengolahan hasil perikanan, instalasi penanganan limbah, peralatan rantai dingin, alat angkut berpendingin, es dan/atau garam, dan kemasan produk dan/atau peralatan pengemasan;

g.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budi daya tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

h.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi pengingkatan produksi perikanan budidaya tingkat Provinsi melalui penerapan cara budi daya ikan yang baik;

i.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemantauan pra sertifikasi/pasca sertifikasi CBIB terhadap usaha budi daya ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi;

j.        melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan usaha perikanan budi daya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;

k.      melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaandengan produksi dan usaha perikanan budidaya;

l.        melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

m.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan.