dkp.papua.go.id 0967-542154 Kamis, 21 Nopember 2024 15:38

Seksi Pemasaran dan Distribusi Hasil Perikanan


Tugas dan Fungsi :


a.      menyusun rencana kerja Seksi;

b.      menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;

c.       menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;

d.     melaksanakan penyiapan data dan informasi statistic pengolahan dan pemasaran produk hasil kelautan dan

      perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;

e.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;

f.        melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan

      perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;

g.      melaksanakan penyiapan bahan dan pengembangan sistem pemasaran komoditas kelautan dan perikanan tingkat Provinsi;

h.      melaksanakan penyiapan bahan, penyediaan dan pengelolaan sistem informasi harga produk hasil kelautan dan perikanan tingkat Provinsi;

i.        melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pengolahan dan

      Pemasaran Hasil Perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;

j.        melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;

k.      melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

l.        melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan.