Tugas dan Fungsi :
a.
menyusun
rencana kerja Seksi;
b.
menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
c.
menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang
berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
d. melaksanakan penyiapan data dan informasi statistic pengolahan dan pemasaran produk hasil kelautan dan
perikanan yang
usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;
e.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pembinaan berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil
perikanan;
f. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan
perikanan yang usahanya lintas
daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;
g.
melaksanakan penyiapan bahan dan pengembangan
sistem pemasaran komoditas kelautan dan perikanan tingkat Provinsi;
h.
melaksanakan penyiapan bahan, penyediaan dan
pengelolaan sistem informasi harga produk hasil kelautan dan perikanan tingkat
Provinsi;
i. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pengolahan dan
Pemasaran Hasil
Perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
j.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
k.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
l.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan
Kelautan.