dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 07:55

Umum dan Kepegawaian

 


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :


a.      menyusun rencana kerja Sub Bagian;

b.     melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;

c.      melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;

d.     menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;

e.      menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;

f.        menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;

g.      menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;

h.     melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;

i. menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;

i.        menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acaraacara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;

j.        melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;

k.      menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;

l.        melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan

m.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.