Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
- Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
- Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
- Mmenyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
- Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
- Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
- Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
- Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
- Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acaraacara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;
- Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan;
- Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.