Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian

 

 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas : 

  1. Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya; 
  2. Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas; 
  3. Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran; 
  4. Mmenyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan; 
  5. Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
  6. Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas; 
  7. Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan; 
  8. Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
  9. Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acaraacara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku; 
  10. Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; 
  11. Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai; 
  12. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan 
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.