Sub Bagian Umum dan Kepegawaian,
mempunyai tugas :
a.
menyusun rencana kerja Sub Bagian;
b.
melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan
pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
c.
melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan
naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas;
d.
menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan,
keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
e.
menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan
ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
f.
menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk
hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;
g.
menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan
Dinas;
h. melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
i. menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;
i.
menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas,
kunjungan tamu Dinas, dan acaraacara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan
dan pedoman yang berlaku;
j.
melaksanakan pengelolaan dan pelayanan
administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan;
k.
menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja
pegawai;
l.
melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas sub bagian; dan
m.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris.