dkp.papua.go.id 0000 Selasa, 30 April 2024 03:26

Sub Bagian Program dan Perencaanaan

Tugas dan Fungsi 

a.      menyusun rencana kerja Sub Bagian;

b.      mengoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan Dinas meliputi Rencana Strategis (Renstra), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kerja (Renja)/Rencana Kinerja Tahunan (RKT), dan Perjanjian Kinerja (PK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c.       melaksanakan pembinaan administrasi perencanaan di lingkup Dinas;

d.      melaksanakan pengoordinasian dan pengadministrasian usulan RKA/RKPA dan DPA/DPPA dari unit-unit kerja di lingkup Dinas;

e.      mengoordinasikan penyusunan, pengolahan dan penyajian data statistik dan informasi profil Dinas;

f.        melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja pelaksanaan program dan kegiatan serta dampak pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;

g.      melaksanakan pengoordinasian penyiapan bahan dengan unit-unit kerja di lingkup Dinas dan penyusunan dokumen pelaporan Dinas meliputi Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPj AMJ) Gubernur, Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), laporan realisasi kinerja dan keuangan triwulanan atas pelaksanaan program dan kegiatan Dinas, dan laporan kedinasan lainnya;

h.      melaksanakan pengoordinasian pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP);

i.        melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan

j.        melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.