Â
    Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua bekerja sama dengan UNDP dalam rangka Pembahasan Penyusunan rencana zonasi Calon Taman Kawasan Konservasi Perairan Pulau Klepon. Penyusunan rencana zonasi ini adalah untuk memenuhi persyaratan penetapan kawasan konservasi (KK) di perairan di Pulau Kolepom yang mengacu kepada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 31/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi. Sasaran dari penyusunan rencana zonasi ini adalah kawasan di perairan Pulau Kolepom yang telah dicadangkan menjadi SAP melalui Keputusan Gubernur No. 188.4/295/TAHUN 2019 seluas 353.287 ha.Â
Â
Â
Â