-
Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas dan kewenangannya;
-
Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
-
Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
-
Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
-
Mengumpulkan, mengelola dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kelautan dan Perikanan menjadi bahan informasi publik;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;
-
Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
|
Tugas dan Fungsi Bidang Sekretariat Pendukung :
-
Tugas yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkordinasikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi dan pelayanan informasi dari PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
-
Fungsi Sekretaris yaitu :
-
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi;
-
Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;
-
Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
-
Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
-
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak atau online;
-
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;
-
Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi :
|
-
Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan Informasi kepada publik.
-
Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu :
-
Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi;
-
pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
-
pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
-
pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi;
-
penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
-
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
|
Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi :
Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi. |
Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu :
a) Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolah Data dan Klasifikasi Informasi;
b) Pelaksanaan konsultasi klasifikasi informasi publik;
c) Inventarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
d) Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
|
Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik. |
Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu :
a) Pelaksanaan perencanaan program bidang penyelesaian sengketa informasi;
b) Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi;
c) Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi;
d) Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
|
|
|