Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi Papua, meliputi :
- Terwujudnya Komunikasi dua arah yang harmonis antara penyedia informasi publik dengan pemohon dan pengguna informasi publik;
- Terwujudnya sistem pengintegrasian yang baik antara penyedia informasi publik dengan PPID dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Jenis informasi publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan meliputi:
Informasi publik yang tersedia setiap saat;
Informasi publik yang diumumkan secara serta merta;
Informasi publik yang diumumkan secara berkala;
Informasi publik yang dikecualikan.
Jumlah dokumen yang tersedia pada Portal PPID.