Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
1.
Melaksanakan
penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya;
2.
Melaksanakan
penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah
dinas;
3.
Menyelenggarakan
pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran;
4.
Mmenyiapkan
bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan;
5.
Menyiapkan dan
meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan
fungsi Dinas;
6.
Menyiapkan
bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas;
7.
Melaksanakan
pengelolaan kearsipan dan perpustakaan;
8.
Menyiapkan
bahan kerjasama teknis Dinas;
9.
Menyusun
jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acaraacara
kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku;
10.
Melaksanakan
pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan;
11.
Menyiapkan dan
menghimpun data sasaran kinerja pegawai;
12.
Melaksanakan
monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan
13.
Melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.