Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian  Umum dan Kepegawaian

 
 

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas : 

1.       Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat dan naskah dinas lainnya; 

2.       Melaksanakan penomoran, pengagendaan dan penggandaan naskah dinas sesuai dengan tata naskah dinas; 

3.       Menyelenggarakan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan perkantoran; 

4.       Mmenyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan ketatalaksanaan dan perundang-undangan; 

5.       Menyiapkan dan meneliti bahan penyusunan produk hukum daerah yang berkenaan dengan tugas dan fungsi Dinas;

6.       Menyiapkan bahan pelaksanaan tugas kehumasan Dinas; 

7.       Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan; 

8.       Menyiapkan bahan kerjasama teknis Dinas;

9.       Menyusun jadwal dan mengelola rapat Dinas, kunjungan tamu Dinas, dan acaraacara kedinasan lainnya sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku; 

10.   Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; 

11.   Menyiapkan dan menghimpun data sasaran kinerja pegawai; 

12.   Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas sub bagian; dan 

13.   Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Sekretaris.