Sub Bagian Keuangan dan Aset
1. Menyusun rencana kerja Sub Bagian;
2. Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;
3. Menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;
5. Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan
pembayaran, antara lain:
· Kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa
yang disampaikan oleh PPTK dan telah disetujui oleh PA/KPA;
· Kelengkapan SPP-UP/GU/TUP, SPP-UP/GU/TUP-Nihil
dan SPP-LS Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran;
6. Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan SPM
dengan kelengkapannya kepada BUD melalui bendahara pengeluaran;
7. Membuat register SPP, SPM dan SPJ;
8. Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan
pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja,
dan daftar realisasi pembayaran kontrak;
9. Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk
kepentingan pengawasan dan pengendalian;
10. Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan
Barang Dinas;
11. Mengelola barang milik negara/daerah lingkup
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
13. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas sub bagian; dan
14. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris.