Subag Keuangan dan Aset

Sub Bagian Keuangan dan Aset

1.      Menyusun rencana kerja Sub Bagian;

2.      Melaksanakan pembinaan penatausahaan keuangan;

3.      Menatausahakan pengelolaan keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

4.      Melaksanakan pengelolaan gaji pegawai;

5.      Meneliti dan melakukan verifikasi tagihan
pembayaran, antara lain:

·      Kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa
yang disampaikan oleh PPTK dan telah disetujui oleh PA/KPA;

·      Kelengkapan SPP-UP/GU/TUP, SPP-UP/GU/TUP-Nihil
dan SPP-LS Gaji dan tunjangan kinerja serta penghasilan lainnya yang telah
ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang diajukan oleh
bendahara pengeluaran;

6.      Menyiapkan dan menerbitkan serta mengajukan SPM
dengan kelengkapannya kepada BUD melalui bendahara pengeluaran;

7.      Membuat register SPP, SPM dan SPJ;

8.      Membuat laporan pengesahan SPJ, pengesahan
pengawasan definitif anggaran/kegiatan, register kontrak/Surat Perintah Kerja,
dan daftar realisasi pembayaran kontrak;

9.      Mengarsipkan seluruh dokumen pembayaran untuk
kepentingan pengawasan dan pengendalian;

10.  Menyiapkan bahan dan menyusun Rencana Kebutuhan
Barang Dinas;

11.  Mengelola barang milik negara/daerah lingkup
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

12.  Menyiapkan bahan dan menyusun laporan keuangan
Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

13.  Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan tugas sub bagian; dan

 

14.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Sekretaris.