Sekertariat

Tugas dan Fungsi Sekretariat

  1. Sekretariat, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian.
  2. Sekretariat dalam melaksanakan fungsi :
    • Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
    • Pengoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas;
    • Pengoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas;
    • Pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
    • pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas;
    • Pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
    • Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas,
    • Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas;
    • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
    • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
    • Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  3. Sekretariat terdiri atas :
  • Subag Umum dan Kepegawaian
  • Subag Program dan Perencanaan
  • Subag Keuangan dan Perencanaan