Tugas dan Fungsi Sekretariat
- Sekretariat, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan penyusunan rencana dan program kerja, pengelolaan keuangan dan perlengkapan, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan kepegawaian.
- Sekretariat dalam melaksanakan fungsi :
- Penyusunan rencana dan program kerja Sekretariat;
- Pengoordinasian dalam penyusunan rencana dan program kerja serta anggaran Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan dan penyajian data statistik lingkup Dinas;
- Pengelolaan administrasi keuangan Dinas;
- pengelolaan barang milik negara/daerah lingkup Dinas;
- Pengelolaan pelayanan administrasi umum Dinas;
- Pengelolaan pelayanan administrasi kepegawaian Dinas,
- Pengelolaan kerumahtanggaan, ketatalaksanaan, kerjasama, perundang-undangan, kearsipan, perpustakaan, hubungan masyarakat dan protokol Dinas;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Sekretariat terdiri atas :
- Subag Umum dan Kepegawaian
- Subag Program dan Perencanaan
- Subag Keuangan dan Perencanaan