PP. Hamadi Jayapura

PROFIL PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) HAMADI

 

  1. DATA UMUM PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI)

Nama PPI                          : Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi

Dibangun pada Tahun      : 1993 – 1997 (APBN)

Rehabilitasi pada Tahun   : 2013

Alamat                              : Jl. Perikanan Hamadi

Kecamatan                        :  Jayapura Selatan

Kota                                  :  Jayapura

Provinsi                            :  Papua

Akses Menuju Lokasi       : Tersedia jalan aspal

Pengelola                          : Pemerintah Provinsi Papua

Luas Lahan                       : ÷1 Ha

 

  1. TUGAS DAN FUNGSI PPI HAMADI

Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi merupakan salah satu diantara Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang ada di Provinsi Papua. Pangakalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi sejak tahun 2005 melakukan kegiatan operasional meliputi tambat labuh kapal perikanan, pembongkaran hasil tangkapan, perbaikan alat tangkap, pengisian bahan perbekalan (BBM, es dan lain-lain).

Pangakalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan teknis operasional dan atau kegiatan teknis penunjang Dinas Kelautan dan Perikanan di bidang pengelolaan pelabuhan perikanan serta pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya dan tugas lainnya. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi mempunyai tugas dan fungsi :

 

  1. Tugas
  2. Penyusunan rencana teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran;
  3. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional tata pengusahaan, tata pelayanan dan kesyahbandaran;
  4. Pemantauan, evaluasi dan pelaoran kegiatan pangkalan pendaratan ikan dan
  5. Pengelolaan ketatausahaan;

 

  1. Fungsi
  2. Pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan ;
  3. Pelayanan bongkar muat;
  4. Pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;
  5. Pemasaran dan distribusi ikan;
  6. Pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;
  7. Tempat Pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan;
  8. Pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;
  9. Tempat Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan;
  10. Pelaksanaan Kesyahbandaran;
  11. Tempat Pelaksanaan fungsi karantina ikan;
  12. Publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan;
  13. Tempat Publikasi Hasil Riset Kelautan dan Perikanan
  14. Pemantauan wilayah pesisir danwisata bahari;
  15. Pengendalian lingkungan.

 

 

  • LANDASAN HUKUM
  1. Undang -Undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 2004 tentang Perikanan;;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Kelautan dan Perikanan;
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.19/MEN/2008 tentang perubahan Permen KP No. PER.06/MEN/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelabuhan Perikanan
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhanan Perikanan;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 tentang Usaha Perikanan;
  6. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.16/MEN/2006 tentang Pelabuhan Perikanan;
  7. Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua.

 

  1. VISI DAN MISI
  2. Visi

Pengelolaan dan Pengembangan Sarana dan Prasarana Secara Optimal Untuk Menciptakan Pelayanan yang Profesional dan Terjangkau.

  1. Misi

Untuk mewujudkan Visi tersebut, maka Misi UPTD PPI Hamadi adalah sebagai berikut:

  1. Mengelola dan mengembangkan sarana dan prasarana secara optimal untuk dapat dimanfaatkan oleh seluruh pengguna jasa.
  2. Menciptakan pelayanan yang profesional dan terjangkau kepada pengguna jasa.
  3. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia.
  4. Pengembangan informasi Kelautan dan Perikanan.
  5. Penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha yang kondusif.

 

 

  1. PELAYANAN PANGKALAN PENDARATAN IKAN

Jenis pelayanan yang diberikan oleh PPI Hamadi bagi pengguna jasa/masyarakat antara lain :

  1. 1. Pelayanan Kapal/Perahu Perikanan
  2. Tambat dan Labuh kapal/perahu perikanan
  3. Pembongkaran hasil tangkapan
  4. Perbaikan alat tangkap
  5. Pengisian bahan perbekalan (BBM, es dan lain-lain)
  6. Galangan Kapal

 

  1. Pelayanan Pemasaran dan Distribusi Ikan
  2. Pelelangan Ikan
  3. Pemasaran ikan eceran
  4. Sanitasi dan hygiene lingkungan

 

  1. Pelayanan Masyarakat dan Pengolahan hasil Perikanan
  2. Penyediaan areal Pengolahan Perikanan dengan fasilitas penunjang
  3. Koordinasi pembinaan nelayan

 

  1. FASILITAS PANGKALAN PENDARATAN IKAN (PPI) HAMADI

FASILITAS POKOK :

  1. Dermaga Bongkar
  2. Dermaga Tambat Labuh

 

FASILITAS FUNGSIONAL

  1. Kantor Administrasi Pelabuhan
  2. Tempat Pelelangan Ikan (TPI)
  3. Galangan Kapal
  4. Tempat perbaikan/Penjemuran jarring
  5. Bengkel
  6. SPDN
  7. Cool Storage
  8. Pabrik Es
  9. Depot Minyak Tanah

 

FASILITAS PENUNJANG

  1. Gedung Pertemuan Nelayan
  2. Kedai Pesisir
  3. Kios Pedagang
  4. Tempat Parkir
  5. Pos Penjagaan
  6. MCK

 

VII. TEMPAT PELELANGAN IKAN

Tempat Pelelangan Ikan merupakan fasilitas fungsional di dalam Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi yang berfungsi meningkatkan nilai ekonomis atau nilai guna dari fasilitas pokok yang dapat menunjang aktivitas di PPI. Tempat Pelelangan Ikan adalah tempat dimana para penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli ikan dengan cara pelelangan.
Pelelangan ikan adalah kegiatan di suatu TPI guna mempertemukan antara penjual dan pembeli ikan sehingga terjadi tawar menawar harga ikan yang mereka sepakati bersama. Dengan demikian pelelangan ikan adalah salah satu mata rantai tata niaga ikan di PPI Hamadi dengan fungsi dan teknis pelalangan sebagai berikut :

  1. Fungsi dari TPI Hamadi adalah:
  2. Mendapatkan kepastian pasar dan mengusahakan stabilitas harga ikan yang layak bagi
    nelayan maupun konsumen.
  3. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan nelayan.
  4. Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
  5. Memberdayakan koperasi nelayan.
  6. Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan nelayan.
  7. Sebagai sarana pengumpulan data statistik perikanan.
  8. Pusat pembinaan nelayan.
  9. Teknis Pelelangan

Adapun teknis pelelangan ikan di TPI Hamadi adalah sebagai berikut:

  1. Semua kapal/perahu diharuskan membongkar ikan di TPI Hamdi untuk dilelang.
  2. Pengelompokan menurut jenis ikan.
  3. Penataan ikan di lantai TPI di tumpuk pet tumpuk 10 ekor.
  4. Pengamatan kualitas ikan dengan teliti oleh calon pembeli.
  5. Sistem lelang yang berlaku (lelang dibuka dengan tawar menawar dengan Juragan).
  6. Penawar yang tertinggi dinyatakan sebagai pemenang lelang.