PROFIL BIDANG PRODUKSI PERIKANAN DAN KELAUTAN

yan e. wayeni, s.pI, m.sI

KEPALA BIDANG
NIP : 197303092001121005

BIDANG PRODUKSI KELAUTAN DAN PERIKANAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan perikanan produksi kelautan dan perikanan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan perikanan produksi kelautan dan perikanan ;
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan perikanan tangkap dan budidaya;
  5. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengelolaan sarana prasarana perikanan tangkap dan budidaya;
  6. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  7. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

AGUS RAHMAWAN, S.ST.Pi, m.si

Kepala Seksi Kasie Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Tangkap
NIP : 198108292006051001


SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN TANGKAP

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.    Melakukan Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Pengendalian Penangkapan Berdasarkan Tugas, Permasalahan dan Regulasi Kebijakan Tentang Perencanaan Program dan Kegiatan Dinas Sebagai Bahan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Serta Rencana Kerjadan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

2.    Melakukan Penyusunan dan Sosialisasi Kebijakan Umum dan Teknis Sumber daya ikan dan pengendalian penangkapan Provinsi; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

3.    Melakukan Perumusan Pengelolaan dan Pemanfaatan sumber daya ikan di PUD dan di Wilayah Laut Kewenangan Provinsi; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

4.    Mengkoordinasikan dan Melaksanakan Estimasi Stok Ikan di Wilayah Perairan Kewenangan Provinsi; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

5.    Memberikan Dukungan Pembuatan dan Penyebarluasan Peta Pola Migrasi dan Penyebaran Ikan di Perairan Wilayah Kewenangan Provinsi; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

6.    Melaksanakan kebijakan pembuatan alat penangkapan ikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah;

7.    Melaksanakan Kebijakan penggunaan peralatan bantu dan penginderaan jauh untuk penangkapan ikan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

8.    Melakukan pendaftaran, penandaan dan pemeriksaan fisik kapal perikanan di atas 10 GT sampai dengan 30 GT; (Laporan, 3 hari kerja)

9.    Menyiapkan bahan pemberian rekomendasi perizinan usaha perikanan tangkap, perizinan penangkapan ikan, perizinan kapal pengangkut ikan, pemasangan rumpon dan pengadaan kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan berukuran 5 (lima) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT; (Naskah/Dokumen, 60 menit)

10.  Melaksanakan dan mengkoordinasikan kebijakan pemanfaatan dan penempatan rumpon di perairan laut kewenangan provinsi; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

11.  Memberikan dukungan rekayasa dan pelaksanaan teknologi penangkapan ikan; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

12.  Menyiapkan bahan penerbitan buku kapal perikanan dengan ukuran diatas 10 (sepuluh) GT sampai dengan 30 (tiga puluh) GT; (Laporan, 120 menit)

13.  Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan sumber daya ikan; (Dokumen, 60 menit)

14.  Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. (Laporan kegiatan, 60 menit)

DWEI B SIMAJUNTAK, S.ST.PI

Kepala Seksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Perikanan Tangkap & Budidaya
NIP : 197202131999032005


SEKSI PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA PERIKANAN TANGKAP DAN BUDIDAYA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.Melakukan Penyusunan Rencana Kegiatan Seksi Pelabuhan Perikanan Berdasarkan Tugas, Permasalahan dan Regulasi Kebijakan Tentang Perencanaan Program dan Kegiatan Dinas Sebagai Bahan Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Serta Rencana Kerjadan Anggaran (RKA) Tahunan Dinas; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

2.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan sarana dan prasarana kepelabuhan; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

3.    Menyiapkan bahan analisa lokasi pembangunan serta pengelolaan pelabuhan perikanan provinsi; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

4.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan jaminan mutu hasil tangkapan; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

5.    Menyiapkan bahan perumusan kebijakan operasional pelabuhan perikanan; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

6.    Menyiapkan bahan koordinasi kebijakan kepelabuhan perikanan; (Naskah/Dokumen, 1 hari kerja)

7.    Menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan kepelabuhan perikanan; (Naskah/Dokumen, 60 menit)

8.    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang. (Laporan, 60 menit)

ABIMAEL A. MAMBRASAR, S.St.Pi

Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perikanan Budidaya
NIP :  19760425 200112 1 007



SEKSI PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN BUDIDAYA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

1.       menyusun rencana kerja Seksi;

 

2.       menyiapkan bahandan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budidaya;

 

3.       menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budidaya;

 

4.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan cara pembenihan ikan yang baik dan cara pembesaran ikan yang baik, penyediaan benih ikan, calon induk, dan induk ikan yang bermutu, dan pelestarian calon induk, induk, dan/atau benih ikan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

5.       melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan ikan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

6.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan prasarana dan sarana pengolahan dan pemasaran hasil perikanan budi daya sesuai dengan kewenangan daerah Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain tempat penampungan ikan hidup, tempat pengolahan ikan, peralatan pengolahan hasil perikanan, instalasi penanganan limbah, peralatan rantai dingin, alat angkut berpendingin, es dan/atau garam, dan kemasan produk dan/atau peralatan pengemasan;

 

7.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi berkenaan dengan produksi dan usaha perikanan budi daya tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

8.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi pengingkatan produksi perikanan budidaya tingkat Provinsi melalui penerapan cara budi daya ikan yang baik;

 

9.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pemantauan pra sertifikasi/pasca sertifikasi CBIB terhadap usaha budi daya ikan yang usahanya lintas daerah kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi;

 

10.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi peningkatan usaha perikanan budi daya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi;

 

11.   melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaandengan produksi dan usaha perikanan budidaya;

 

12.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

 

13.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Produksi Kelautan dan Perikanan.