PROFIL BIDANG PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
- MATIUS P. SROYER, S.St.Pi
- NIP. 19700329 199610 1 001
- KEPALA BIDANG PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
BIDANG PENGAWSAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN
TUGAS DAN FUNGSI
1.
penyusunan rencana kerja Bidang;
2.
penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
3.
penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis
yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
4.
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan
pengawasan perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil kelautan
perikanan dan penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan
5.
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
tugas dan fungsi Bidang; dan
6.
pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
- LEONTINUS JEUYANAN, S.St.Pi
- NIP. 19710929 200012 1 005
- KEPALA SEKSI PENGAWASAN PERIKANAN TANGKAP, KAWASAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
SEKSI PENGAWASAN PERIKANAN TANGKAP, KAWASAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
TUGAS DAN FUNGSI
1. menyusun rencana kerja Seksi;
2. menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan perikanan;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penghimpunan, penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi dan data kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pemanfaatan izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin lokasi perairan pesisir, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bio teknologi laut, izin wisata bahari, izin pemanfaatan air laut selain energi, izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;
6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil;
7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang terjadi sampai dengan 12 (dua belas) mil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
8. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan perikanan;
9. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
- MERRY MANIAGASI, SH
- NIP. 19730502 199610 2 001
- KEPALA SEKSI PENANGANAN PELANGGARAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
SEKSI PENANGANAN PELANGGARAN KELAUTANDAN PERIKANAN
TUGAS DAN FUNGSI
1. menyusun rencana kerja Seksi;
2. menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis
yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;
4. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan
kerjasama dengan lembaga terkait untuk penanganan pelanggaran dengan pihak dan
unit kerja terkait;
5. melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan
pengembangan sarana prasarana penanganan pelanggaran;
6. melaksanakan penyiapan dokumen penyelidikan
tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;
7. melaksanakan penyelidikan tindak pidana di bidang
kelautan dan perikanan;
8. melaksanakan penyiapan dokumen penyidikan tindak
pidana di bidang kelautan dan perikanan;
9. melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang
kelautan dan perikanan;
10. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan
perikanan;
11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
- YOHANES Y. F. NORIWARI. S.St.Pi
- NIP. 19790815 200605 1 001
- KEPALA SEKSI PENGAWASAN PERIKANAN BUDIDAYA, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
SEKSI PENGAWASAN PERIKANAN BUDIDAYA, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN
TUGAS DAN FUNGSI
1. Menyusun rencana kerja Seksi;
2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengawasan perikanan budidaya, pengolahan dan
pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis
yang berkenaan dengan pengawasan perikananbudidaya, pengolahan dan pemasaran hasilkelautan
dan perikanan;
4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyiapan pengawasan pembudidaya ikan;
5. Melaksanakan penyiapan pengawasan pengolahan dan
pemasaran hasil perikanan;
6. Melaksanakan penyiapan pengawasan perencanaan dan
pemanfaatan WP3K;
7. Melaksanakan kebijakan peningkatan kapasitas dan
SDM di bidang promosi dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
8. Melaksanakan bimbingan teknis kerjasama promosi
dan pemasaran antar Kabupaten/Kota;
9. Melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan
dan SDM bidang pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
10. Melaksanakan peragaan, penyebarluasan dan
bimbingan penerapan teknologi perikanan;
11. Melaksanakan kebijakan pembangunan dan
pengelolaan pusat pemasaran ikan;
12. Melaksanakan penyiapan bahan pengendalian dan
pengawasan perikanan budidaya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi;
13. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengendalian
dan pengawasan perikanan budidaya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di
wilayah Provinsi;
14. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan perikanan budidaya, pengolahan
dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;
15. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
16. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.