PROFIL BIDANG PENGAWASAN SUMBERDAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

BIDANG PENGAWSAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN

TUGAS DAN FUNGSI

1.       penyusunan rencana kerja Bidang;

2.       penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

3.       penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

4.       pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan pengawasan perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil kelautan perikanan dan penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan

5.       pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan

6.       pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

SEKSI PENGAWASAN PERIKANAN TANGKAP, KAWASAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

TUGAS DAN FUNGSI

1.      menyusun rencana kerja Seksi;

2.      menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan perikanan;

3.      menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

4.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penghimpunan, penyusunan, pengelolaan, pemeliharaan dan pengembangan sistem informasi dan data kelautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan pemanfaatan izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi, izin lokasi perairan pesisir, izin pengelolaan produksi garam, izin biofarmakologi laut, izin bio teknologi laut, izin wisata bahari, izin pemanfaatan air laut selain energi, izin lokasi dan izin pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

6.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan penangkapan ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil;

7.      melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penanganan pelanggaran pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang terjadi sampai dengan 12 (dua belas) mil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

8.      melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan perikanan kelautan dan perikanan;

9.      melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan


10. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

SEKSI PENANGANAN PELANGGARAN KELAUTANDAN PERIKANAN

TUGAS DAN FUNGSI

1.         menyusun rencana kerja Seksi;

2.             menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

3.               menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

4.              melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga terkait untuk penanganan pelanggaran dengan pihak dan unit kerja terkait;

5.              melaksanakan identifikasi, inventarisasi dan pengembangan sarana prasarana penanganan pelanggaran;

6.              melaksanakan penyiapan dokumen penyelidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

7.              melaksanakan penyelidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

8.             melaksanakan penyiapan dokumen penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

9.             melaksanakan penyidikan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

10.        melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan;

11.         melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

12.         melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

 

SEKSI PENGAWASAN PERIKANAN BUDIDAYA, PENGOLAHAN DAN PEMASARAN HASIL KELAUTAN DAN PERIKANAN

TUGAS DAN FUNGSI

1.      Menyusun rencana kerja Seksi;

2.    Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;

3.   Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengawasan perikananbudidaya, pengolahan dan pemasaran hasilkelautan dan perikanan;

4.  Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyiapan pengawasan pembudidaya ikan;

5. Melaksanakan penyiapan pengawasan pengolahan dan pemasaran hasil perikanan;

6.  Melaksanakan penyiapan pengawasan perencanaan dan pemanfaatan WP3K;

7.  Melaksanakan kebijakan peningkatan kapasitas dan SDM di bidang promosi dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;

8.   Melaksanakan bimbingan teknis kerjasama promosi dan pemasaran antar Kabupaten/Kota;

9.   Melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM bidang pemasaran hasil kelautan dan perikanan;

10.  Melaksanakan peragaan, penyebarluasan dan bimbingan penerapan teknologi perikanan;

11.  Melaksanakan kebijakan pembangunan dan pengelolaan pusat pemasaran ikan;

12.  Melaksanakan penyiapan bahan pengendalian dan pengawasan perikanan budidaya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;

13.  Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pengendalian dan pengawasan perikanan budidaya yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;

14.  Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengawasan perikanan budidaya, pengolahan dan pemasaran hasil kelautan dan perikanan;

15.  Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

16.  Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.