BIDANG PENGUATAN DAYA SAING
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

PROFIL BIDANG PENGUATAN DAYA SAING
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. penyusunan rencana kerja Bidang;
  2. penyiapan bahandan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penguatan daya saing produk perikanan dan kelautan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penguatan daya saing produk perikanan dan kelautan
  4. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan pemasaran dan distribusi hasil perikanan, pembinaan mutu dan pengelolaan hasil perikanan, serta usaha dan investasi;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. menyusun rencana kerja Seksi;
  2. menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
  4. melaksanakan penyiapan data dan informasi statistic pengolahan dan pemasaran produk hasil kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
  6. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan pengembangan sistem pemasaran komoditas kelautan dan perikanan tingkat Provinsi;
  8. melaksanakan penyiapan bahan, penyediaan dan pengelolaan sistem informasi harga produk hasil kelautan dan perikanan tingkat Provinsi;
  9. melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
  10. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. menyusun rencana kerja Seksi;
  2. menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
  3. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
  4. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanan pengembangan dan penerapan standar mutu produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama peningkatan nilai tambah komoditas kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama diversifikasi produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
  9. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyediaan layanan pengujian mutu dan keamanan pangan produk perikanan;
  10. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

  1. menyiapkan bahandan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
  3. melaksanakan penyiapan bahan kebijakan berkenaan dengan peningkatan investasi dan penumbuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
  4. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kebijakan berkenaan dengan pengembangan usaha kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
  5. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan/atau pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kemitraan usaha kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
  7. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan berkenaan dengan penguatan logistik pendistribusian hasil kelautan dan perikanan lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
  8. melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan sistem logistik ikan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
  9. melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
  10. menyiapkan bahandan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
  11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
  12. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan