BIDANG PENGUATAN DAYA SAING
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
PROFIL BIDANG PENGUATAN DAYA SAING
PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN

- FLORINA S. KAPISA, A.Pi, MM
- NIP : 19700916 199303 2 007
- Pembina (IV/a)
- KEPALA BIDANG
- BIDANG PENGUATAN DAYA SAING PRODUK KELAUTAN DAN PERIKANAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- penyusunan rencana kerja Bidang;
- penyiapan bahandan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan penguatan daya saing produk perikanan dan kelautan;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan penguatan daya saing produk perikanan dan kelautan
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan pemasaran dan distribusi hasil perikanan, pembinaan mutu dan pengelolaan hasil perikanan, serta usaha dan investasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan
- pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
- YUSUF WALLY, S.St.Pi
- NIP. 19730916 200112 1 002
- Penata Tingkat I (III/d)
- KEPALA SEKSI

- SEKSI PEMASARAN DAN DISTRIBUSI HASIL PERIKANAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- menyusun rencana kerja Seksi;
- menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
- melaksanakan penyiapan data dan informasi statistic pengolahan dan pemasaran produk hasil kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
- melaksanakan penyiapan bahan pembinaan kelompok pengolah dan pemasar produk hasil kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua;
- melaksanakan penyiapan bahan dan pengembangan sistem pemasaran komoditas kelautan dan perikanan tingkat Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan, penyediaan dan pengelolaan sistem informasi harga produk hasil kelautan dan perikanan tingkat Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan rekomendasi penerbitan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pemasaran dan distribusi hasil perikanan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan.
- GABRIEL PATI TUPEN, S.St.Pi
- NIP. 19750509 200212 1 004
- Penata Tingkat I (III/d)
- KEPALA SEKSI
- SEKSI PEMBINAAN MUTU DAN PENGOLAHAN HASIL PERIKANAN
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- menyusun rencana kerja Seksi;
- menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan jaminan mutu dan keamanan produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanan pengembangan dan penerapan standar mutu produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama peningkatan nilai tambah komoditas kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan kerjasama diversifikasi produk kelautan dan perikanan sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standar mutu dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyediaan layanan pengujian mutu dan keamanan pangan produk perikanan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengembangan dan diversifikasi produk kelautan dan perikanan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan.


- RUBEN SINERY, S.St.Pi
- NIP. 19791229 200312 1 007
- Penata Tingkat I (III/d)
- KEPALA SEKSI
- SEKSI USAHA DAN INVESTASI
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
- menyiapkan bahandan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
- melaksanakan penyiapan bahan kebijakan berkenaan dengan peningkatan investasi dan penumbuhan pelaku usaha kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi kebijakan berkenaan dengan pengembangan usaha kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan fasilitasi dan/atau pemberian bantuan pembiayaan dan permodalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kemitraan usaha kelautan dan perikanan yang usahanya lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pembinaan berkenaan dengan penguatan logistik pendistribusian hasil kelautan dan perikanan lintas daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi;
- melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan sistem logistik ikan tingkat Provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
- melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
- menyiapkan bahandan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan usaha dan investasi kelautan dan perikanan;
- melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Penguatan Daya Saing Produk Perikanan dan Kelautan