PROFIL BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUT

BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUT

TUGAS DAN FUNGSI

 

1.    Penyusunan rencana kerja Bidang;

2.   Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

3.   Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

4.   Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pengelolaan konservasi, pengelolaan dan pendayagunaan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil;

5.   Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan tugas dan fungsi Bidang; dan

6.   Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.


SEKSI PENGELOLAAN KONSERVASI

TUGAS DAN FUNGSI

1.       menyusun rencana kerja Seksi;

 

2.       menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;

 

3.       menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;

 

4.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K);

 

5.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan;

 

6.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan;

 

7.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan rehabilitasi kawasan konservasi perairan;

 

8.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikan meliputi konservasi eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan serta konservasi perairan;

 

9.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati;

 

10.   melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi kelautan tingkat Provinsi dengan memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

11.   melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;

 

12.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan



13.       melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.


SEKSI PENDAYAGUNAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

TUGAS DAN FUNGSI

1.       menyusun rencana kerja Seksi;

 

2.       menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

 

3.       menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

 

4.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP3K);

 

5.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RPWP3K);

 

6.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP3K);

 

7.       melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan jasa maritim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 

8.       melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

 

9.       menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

 

10.   menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;

 

11.   melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan


12.       melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.


SEKSI PENGELOLAAN RUANG LAUT PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL

TUGAS DAN FUNGSI

1.      Menyusun rencana kerja Seksi;

 

2.     Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

3.     Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

4.     Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

5.     Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

6.      Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan peningkatan pengetahuan, kompetensi, dan pelibatan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

7.     Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pemberian dukungan penguatan dan pengembangan kelembagaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

8.     Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil;

 

9.     Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan

 

10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.