PROFIL BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUT
BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUT
- ABSALOM SOLOSSA, S.Pi
- NIP. 19750424 200605 1 001
- KEPALA BIDANG PENGELOLAAN RUANG LAUT
TUGAS DAN FUNGSI
1. Penyusunan rencana kerja Bidang;
2. Penyiapan bahan dan perumusan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;
3. Penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis
yang berkenaan dengan pengelolaan ruang laut;
4. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan
pengelolaan konservasi, pengelolaan dan pendayagunaan ruang laut pesisir dan
pulau-pulau kecil;
5. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
tugas dan fungsi Bidang; dan
6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan
oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.
SEKSI PENGELOLAAN KONSERVASI
- PERNANDES SILAEN, S.Pi, M.Sc
- NIP. 19731012 199903 1 011
- KEPALA SEKSI PENGOLAHAN KONSERVASI
TUGAS DAN FUNGSI
1.
menyusun rencana kerja Seksi;
2.
menyiapkan bahan dan merumuskan konsep
kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;
3.
menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis
yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;
4.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
(RZWP3K);
5.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi
perairan;
6.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan penataan batas kawasan konservasi perairan;
7.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan rehabilitasi kawasan konservasi perairan;
8.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan konservasi sumber daya ikan meliputi konservasi
eksosistem, konservasi jenis ikan dan konservasi genetik ikan serta konservasi
perairan;
9.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengelolaan sumber daya hayati;
10.
melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengembangan industri bioteknologi kelautan tingkat Provinsi dengan
memanfaatkan kanekaragaman hayati sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
11.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan konservasi;
12. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
13.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.
SEKSI PENDAYAGUNAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
- FRENGKI IBO, S.Pi, M.Si
- NIP. 19730114 199703 1 005
- KEPALA SEKSI PENDAYA GUNAAN PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
TUGAS DAN FUNGSI
1. menyusun
rencana kerja Seksi;
2. menyiapkan
bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan
ruang laut;
3. menyiapkan
bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang
laut;
4. melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Strategis Wilayah
Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RSWP3K);
5. melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RPWP3K);
6. melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan penetapan Rencana Aksi Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP3K);
7. melaksanakan
penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan pengembangan jasa maritim sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
8. melaksanakan
pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data yang berkenaan dengan pengelolaan
ruang laut;
9. menyiapkan
bahan dan merumuskan konsep kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan
ruang laut;
10. menyiapkan
bahan pelaksanaan kebijakan teknis yang berkenaan dengan pengelolaan ruang
laut;
11. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Seksi; dan
12. melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang
Laut.
SEKSI PENGELOLAAN RUANG LAUT PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
- IVONY MAY TAWURISI, S.Pi
- NIP. 19721205 199203 2 008
- KEPALA SEKSI PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PULAU-PLAU KECIL
TUGAS DAN FUNGSI
1. Menyusun rencana kerja Seksi;
2. Menyiapkan bahan dan merumuskan konsep kebijakan
teknis yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil;
3. Menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan teknis
yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau kecil;
4. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan
pulau-pulau kecil;
5. Melaksanakan penyiapan bahan koordinasi
pemberdayaan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
6. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan peningkatan pengetahuan, kompetensi, dan pelibatan masyarakat
pesisir dan pulau-pulau kecil;
7. Melaksanakan penyiapan bahan dan koordinasi
pelaksanaan pemberian dukungan penguatan dan pengembangan kelembagaan
masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil;
8. Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, dan
penyajian data yang berkenaan dengan pendayagunaan pesisir dan pulau-pulau
kecil;
9. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas Seksi; dan
10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang
diberikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut.